Kebijakan Nasional terkait kurikulum 1994



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
    Pemerintah sebagai lembaga yang berwenang mengatur sejumlah kebijakan  demi kebaikan dan keteraturan warga negaranya, sudah mengatur kebijakan-kebijakan yang salah satunya adalah tentang pendidikan. Kurikulum 1994 sebagai salah satu dari kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah dalam pendidikan dalam hal ini oleh mentri pendidikan. Kurikulum 1994 mengacu pada undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pada kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim Basic Science bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa definisi kurikulum 1994?
2.       Dari mana lahirnya kurikulum 1994?
3.      Apa landasan teoritik terhadap kurikulum 1994?
4.      Apa keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan terhadap kurikulum 1994?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui definisi kurikulum 1994
2.      Untuk mengetahui lahirnya kurikulum 1994
3.      Untuk mengetahui landasan teoritik terhadap kurikulum 1994
4.      Untuk mengetahui keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan terhadap kurikulum 1994

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi kurikulum 1994 :
        Kurikulum 1994 adalah kurikulum menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar,baik secara mental, fisik,{intelektual dan emosional} dan sosial.
B.     Lahirnya Kurikulum 1994
     Secara khusus lahirnya kurikulum 1994 adalah untuk menggantikan kurikulum 1984 dengan latar belakang sebagai berikut :
a.       Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.      Bahwa untuk mewujudkan pembangunan nasional di bidang pendidikan, diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaran pendidikan nasional yang di sesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan.
c.       Dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional maka kurikulum sekolah menengah umum perlu di sesuaikan dengan peraturan perundang-undang tersebut.
          Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan tersebut. Kurikulum 1994 mengacu pada undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.[1]
Terdapat ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya :
1)      Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang cukup banyak.
2)      Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajaran/isi)
3)      Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
4)      Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5)      Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6)      Pengajaran dari hal yang kongkrit ke hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang komplek.
7)      Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.[2]
        Pada tahun 1989 kurikulum 1984 telah di implementasikan selama kurang lebih lima tahun. Selama dalam kurun waktu tersebut telah terjadi perkembangan dalam kehidupan masyarakat. Antara lain:
1.      Mutu pendidikan yang belum sesuai dengan harapan;
2.      Kesempatan memperoleh pendidikan yang belum merata;
3.      Beban belajar yang memberatkan peserta didik;
4.      Kualifikasi dan kemampuan guru yang belum sesuai;
5.      Kualitas dan ketersediaan sarana dan prasarana;
       Dalam sorotan tersebut, perbaikan mutu pendidikan selalu dilakukan. Kelahiran kurikulum 1994 pelaksanaannya mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSP) No. 2  tahun 1989, dalam rangka menjawab problem-problem tersebut.
Kehadiran Undang-Undang ini kembali menegaskan bahwa:
1.      Pembangunan Nasional dibidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur serta memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek jasmani maupun rohaniah berdasarkan pancasila dan undang-undang dan undang-undang dasar 1945,
2.      Untuk mewujudkan pembangunan Nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan penyelenggaraan nasional.
         Kedua pertimbangan tersebut memberikan gambaran bahwa kualitas manusia Indonesia belum sesuai dengan cita-cita pendidikan, sehingga kemajuan kehidupan dan keadilan dan kemakmuran juga belum sepenuhnya terwujud.[3]
       Kurikulum 1994 memang berbeda dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum 1994 dirancang dan di kembangkan dengan cermat dan penuh pertimbangan, dengan menekan sekecil  mungkin kelemahan yang terdapat pada kurikulum sebelumnya, terutama pada saratnya beban pelajaran yang di tanggung siswa dan orientasi siswa pada target hasil belajar, bukan proses pembelajarannya.
     Pada kurikulum ini guru di beri wewenang untuk mengatur alokasi waktu dalam mengajarkan setiap pokok bahasan atau sub pokok bahasan sesuai dengan kebutuhan. Guru pun di beri kewenangan dalam menentukan metode, penilaian, evaluasi, dan sarana pembelajaran sesuai kebutuhan, sehingga siswa aktif dalam pembelajaran, baik secara fisik, mental ( intelektual dan emosional ) maupun sosial.
    Menurut Paulo Freire : Jika dalam proses pendidikan di temukan masalah, masalah itu biasanya berpangkal pada guru, bukannya kesalahan teori evaluasi yang berada di luar wilayah pendidikan tersebut. Kalau evaluasi di jalankan secara benar,para pengevaluasi ini terbebas dari kesalahan. Dan dengan hipotesa ini,ketika mereka mengevaluasi, apa yang mereka lakukan sebenarnya tidak lain kecuali inspeksi.
         Jadi, semakin birokratis para pengevaluasi,bukan hanya dari sudut pandang administratif namun juga dari kaca mata intelektual,maka apa yang diperlukan para pengevaluasi itu akan semakin sempit maknanya dan lebih mirip dengan inspektor. Sebaliknya, semakin terbuka dan kreatif,mereka akan semakin antidogmatis dn evaluatif.[4] Guru seharusnya dapat mengambil keuntungan dari berbagai kesempatan seperti ini untuk lebih mengunggah kesadaran para petani dengan berbagai pandangan,pertanyaan dan kritik.[5]
Model pengorganisasian pengajaran kurikulum 94 antara lain:
a.       Pembelajaran dibagi berdasarkan sistem catur wulan,
b.       Sejumlah program studi yang di tempuh siswa menggunakan mata pelajaran
c.       Pendidkan agama lebih kurang 10 %.
       Selama dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya :
1)      Beban belajar siswa terlalu berat karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata pelajaran.
2)      Materi pelajaran dianggap terlalu sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
               Hal ini mendorong para pembuat kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen Kurikulum 1994.
            Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan kurikulum, yaitu :
1.      Penyempurnaan kurikulum secara terus menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2.      Penyempurnaan kurikulum dilakukan untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
3.      Penyempurnaan kurikulum 1994 di pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
              Kumpulan orang-orang dari pada administrator, para guru, para orang tua, dan para siswa, digabungkan dalam suatu properti berdasarkan pajak, memberikan variabel-variabel yang paling banyak. Kembali kepada sorotan media terhadap variabel-variabel mengenai hasil tanpa mengubah setiap orang pada perbedaan pada awalnya tidak diragukan akan menimbulkan problem pada level daerah.
          Bagaimana para pembuat kebijakan menggunakan indikator ini utuk pengalokasian sumber sekitar berapa tahun berikutnya akan menentukan peranan mereka yang sesuai sebagai alat pembuat keputusan. Penggunaan indikator yang kurang baik dapat di pastikan akan menimbulkan serangkaian tuduhan bahwa sekolah dan pembelajaran untuk pengujian, penanganan data untuk memperbaiki pandangan publik, atau yang lebih buruk lagi akan membawa ke pengadilan, kasus-kasus yang berkenaan dengan kesamaan dan finansial. Jelaslah, indikator pendidikan dapat merubah sebuah alat untuk perbaikan,namun alat tersebut dapat mengetuk skala pada sisi pemeriksaan negara bagian.[6]
          Perlu diingat kurikulum 1994 menghadapi fenomena sosilogis yang cukup  mendasar, perkembangan Sains dan teknologi yang berdampak pada pembangunan sosial ekonomi transformasi budaya dan perdagangan bebas. Apalagi perubahan kurikulum 1984 menjadi kurikulum 1994 merupakan momentum penting, karena berlaku menjelang awal abad 21 yang merupakan abad teknologi.[7]
C.    Landasan teoritik terhadap kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dapat dikatakan masih belum bergerak dari pandangan mengenai pendidikan disiplin ilmu. Hal ini tergambar pada isi kurikulum  yang masih mempertahankan pendidikan keilmuan. Dalam landasan teoritiknya kurikulum 94 dapat dikatakan tidak berbeda dari kurikulum 84 yang juga menggunakan pandangan pendidikan keilmuan. Bahkan aplikasi pendidikan keilmuan 94 lebih kuat dibanding kurikulum 84. Dalam landasan teoritiknya dapat dikatakan bahwa kurikulum 94 bukan merupakan suatu inovasi tetapi lebih pada pengembangan pendidikan keilmuan kurikulum 1984.
Pada kurikulum 1975 beranggapan  kurikulum dasar bagi guru mengembangkan proses pengajaran, pada UU nomor 2 Th.1989 pandangan yang dianut juga dasar bagi siswa untuk belajar. Jadi dapat dikatakan bahwa kurikulum 94 menjadikan  gabungan mengajar guru dan belajar siswa. Orientasi pada kegiatan siswa sangat menonjol dalam dokumen kurikulum 1994. Kurikulum 1994 pada hakikatnya menuntut siswa untuk lebih aktif melakukan proses pembelajaran, akan tetapi implementasinya active learning hanya bertumpu pada LKS, proses pembelajaran menjadi sangat monoton dan kurang menyenangkan.
Inovasi yang lain adalah struktur dan organisasi pengalaman belajar. Pengorganisasian pengalaman belajar dalam unit yang disebut catur wulan. Jumlah waktu belajar perminggu bertambah dari 37/38 menjadi 42 bagi SMU. Sedangkan untuk SMP dan SD kelas 5 dan 6 disamakan dengan standar SMA. Untuk kelas 1 dan 2 satu minggu terdiri dari 38 jam pertemuan, kelas 3 dan 4 menjadi 40 jam pertemuan.
Selain itu alam demokratisasi yang semakin berkembang dalam kehidupan manusia tidaklah sesuai dengan sistem pendidikan sentralistik, karenanya dengan diberlakukan UU No. 22 tahun 1999, maka salah satu di antara aspek yang perlu mendapat perhatian  untuk memperoleh hak desentralisasinya adalah pendidikan.
Dalam kurikulum 1994 ini secara teori masih didominasi  oleh pendidikan keilmuan, dalam artian penguasan terhadap konsep-konsep keilmuan (pedagogik) dan secara pelaksanaanya pendidikan keilmuan lebih diperluas serta dikembangkan lagi. Kompetensi afektif dan psikomotor masih diabaikan. Pengembangan, pembaharuan serta perbaikan pada sistem  sudah mulai dimunculkan.
D.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Kurikulum 1994
          Kurikulum 1994 dinyatakan berlaku berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 060/U/tertanggal 25 februari 1993 untuk kurikulum pendidikan dasar dan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 061/U/1993 dengan tanggal yang sama untuk SMU.
           Pengertian, tujuan, pelaksanaan, dan isi kurikulum yang dianut oleh kurikulum 94 secara resmi adalah tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Kurikulum disini diartikan “ seperangkat rencana  dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar”. Bab IX pasal 37 kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik  dan kesesuaian dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan. Pelaksanaanya berlaku secara nasional  dan disesuaikan dengan keadaan  serta kebutuhan lingkungan dan cirikas satuan pendidikan (pasal 38).














BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kurikulum 1994 adalah kurikulum dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 yang mengacu pada undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Dalam landasan teoritiknya kurikulum 94 dapat dikatakan tidak berbeda dari kurikulum 84 yang juga menggunakan pandangan pendidikan keilmuan. Bahkan aplikasi pendidikan keilmuan 94 lebih kuat dibanding kurikulum 84. Dan kurikulum 94 bukan merupakan suatu inovasi tetapi lebih pada pengembangan pendidikan keilmuan kurikulum 1984.















DAFTAR PUSTAKA
        Sadat, Anwar, (2014) Tesis Perkembangan kurikulum Bahasa Arab Madarasah Tsanawiyah  di    Indonesia analisis sejarah kurikulum 1975,1984, 1994, 2004,2006. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
            http://hajrianiok.blogspot.co.id/2011/06/makalah-analisisi-kebijakan-pendidikan.html di akses pada tgl 19 november 2015.
             http://hidayatulfitriya.blogspot.co.id/2014/02/sejarah-kurikulum-di-indonesia-1945-2013.html  di akses pada tgl 24 november  2015.
Ghony,,Almansur,( 2010) Politik Pengambilan Keputusan tentang Kurikulum UIN-Maliki       Press, Malang
           Paulo freire, (2007) Politik Pendidikan kebudayaan kekuasaan dan pembebasan, Yogyakarta : pustaka pelajar.
            Chotmatul Zainiah, (2004) Skripsi kebijakan pendidikan ORBA dan implikasinnya terhadap   pendidikan agama islam disekolah menengah umum Studi Atas Kurikulum Pendidikan Agama Islam tahun 1994 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.



[2] Anwar sadat., Perkembangan Kurikulum Bah.Arab Madrasah Tsanawiyah Di Indonesia  (Analisis Sejarah kurikulum   1975,1984,1994,2004,2006).  hlm  128.
[3] Anwar sadat, Id at 125.
[4] Paulo freire, Politik Pendidikan kebudayaan kekuasaan dan pembebasan,(pustaka pelajar Yogyakarta :2007) hlm…58
[5] Ibid. at 59.
[6] Djunaidi Ghony, Fauzan Almansur, Politik Pengambilan Keputusan tentang Kurikulum (UIN-Maliki Press, Malang 2010).hlm.104.
[7] Chotmatul zainiah hlm 11.

Komentar

Postingan Populer