Kebijakan Nasional terkait kurikulum 1994
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemerintah sebagai
lembaga yang berwenang mengatur sejumlah kebijakan demi kebaikan dan
keteraturan warga negaranya, sudah mengatur kebijakan-kebijakan yang salah
satunya adalah tentang pendidikan. Kurikulum 1994 sebagai salah satu dari
kebijakan yang ditentukan oleh pemerintah dalam pendidikan dalam hal ini oleh mentri
pendidikan. Kurikulum 1994 mengacu pada undang-undang
No. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan
lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Pada
kurikulum sebelumnya, yaitu kurikulum 1984, proses pembelajaran menekankan pada
pola pengajaran yang berorientasi pada teori belajar mengajar dengan kurang
memperhatikan muatan (isi) pelajaran. Akibatnya, pada saat itu dibentuklah Tim
Basic Science bahwa materi (isi) pelajaran harus diberikan cukup banyak kepada
siswa, sehingga siswa selesai mengikuti pelajaran pada periode tertentu akan
mendapatkan materi pelajaran yang cukup banyak.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi kurikulum 1994?
2. Dari mana lahirnya kurikulum 1994?
3. Apa landasan teoritik terhadap
kurikulum 1994?
4. Apa keputusan menteri pendidikan dan
kebudayaan terhadap kurikulum 1994?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui definisi kurikulum
1994
2.
Untuk mengetahui lahirnya kurikulum
1994
3.
Untuk mengetahui landasan teoritik terhadap kurikulum
1994
4.
Untuk mengetahui keputusan menteri pendidikan dan
kebudayaan terhadap kurikulum 1994
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi kurikulum 1994 :
Kurikulum 1994 adalah kurikulum
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar,baik secara
mental, fisik,{intelektual dan emosional} dan sosial.
B. Lahirnya Kurikulum 1994
Secara khusus lahirnya kurikulum 1994 adalah untuk menggantikan
kurikulum 1984 dengan latar belakang sebagai berikut :
a. Bahwa sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan undang-undang.
b. Bahwa untuk mewujudkan pembangunan
nasional di bidang pendidikan, diperlukan peningkatan dan penyempurnaan
penyelenggaran pendidikan nasional yang di sesuaikan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta kesenian, perkembangan masyarakat, serta
kebutuhan pembangunan.
c. Dengan berlakunya Undang-Undang
Republik Indonesia No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan Nasional maka
kurikulum sekolah menengah umum perlu di sesuaikan dengan peraturan
perundang-undang tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa
Kurikulum Sekolah Menengah Umum perlu disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan tersebut. Kurikulum 1994 mengacu pada undang-undang No. 2 tahun
1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan
dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan
tercapainya tujuan pendidikan nasional.[1]
Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya :
1) Pembagian tahapan pelajaran di
sekolah dengan sistem caturwulan. Diharapkan agar siswa memperoleh materi yang
cukup banyak.
2) Pembelajaran di sekolah lebih
menekankan materi pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi
pelajaran/isi)
3) Kurikulum 1994 bersifat populis,
yaitu yang memberlakukan satu sistem kurikulum inti untuk semua siswa di
seluruh Indonesia.
4) Dalam pelaksanaan kegiatan, guru
hendaknya memilih dan menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam
belajar, baik secara mental, fisik, dan sosial.
5) Dalam pengajaran suatu mata
pelajaran hendaknya disesuaikan dengan kekhasan konsep/pokok bahasan dan
perkembangan berpikir siswa, sehingga menekankan pada pemahaman konsep dan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah siswa.
6) Pengajaran dari hal yang kongkrit ke
hal yang abstrak, dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang
sederhana ke hal yang komplek.
7) Pengulangan-pengulangan materi yang
dianggap sulit perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa.[2]
Pada tahun 1989
kurikulum 1984 telah di implementasikan selama kurang lebih lima tahun. Selama
dalam kurun waktu tersebut telah terjadi perkembangan dalam kehidupan
masyarakat. Antara lain:
1.
Mutu
pendidikan yang belum sesuai dengan harapan;
2.
Kesempatan
memperoleh pendidikan yang belum merata;
3.
Beban
belajar yang memberatkan peserta didik;
4.
Kualifikasi
dan kemampuan guru yang belum sesuai;
5.
Kualitas
dan ketersediaan sarana dan prasarana;
Dalam sorotan tersebut, perbaikan mutu
pendidikan selalu dilakukan. Kelahiran kurikulum 1994 pelaksanaannya mengacu
pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSP) No. 2 tahun 1989, dalam rangka menjawab
problem-problem tersebut.
Kehadiran Undang-Undang ini kembali
menegaskan bahwa:
1. Pembangunan Nasional dibidang
pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur serta
memungkinkan para warganya mengembangkan diri baik berkenaan dengan aspek
jasmani maupun rohaniah berdasarkan pancasila dan undang-undang dan
undang-undang dasar 1945,
2. Untuk mewujudkan pembangunan
Nasional di bidang pendidikan diperlukan peningkatan dan penyempurnaan
penyelenggaraan nasional.
Kedua pertimbangan tersebut
memberikan gambaran bahwa kualitas manusia Indonesia belum sesuai dengan
cita-cita pendidikan, sehingga kemajuan kehidupan dan keadilan dan kemakmuran
juga belum sepenuhnya terwujud.[3]
Kurikulum 1994 memang berbeda dengan
kurikulum sebelumnya, kurikulum 1994 dirancang dan di kembangkan dengan cermat
dan penuh pertimbangan, dengan menekan sekecil
mungkin kelemahan yang terdapat pada kurikulum sebelumnya, terutama pada
saratnya beban pelajaran yang di tanggung siswa dan orientasi siswa pada target
hasil belajar, bukan proses pembelajarannya.
Pada kurikulum ini guru di beri wewenang
untuk mengatur alokasi waktu dalam mengajarkan setiap pokok bahasan atau sub
pokok bahasan sesuai dengan kebutuhan. Guru pun di beri kewenangan dalam
menentukan metode, penilaian, evaluasi, dan sarana pembelajaran sesuai
kebutuhan, sehingga siswa aktif dalam pembelajaran, baik secara fisik, mental (
intelektual dan emosional ) maupun sosial.
Menurut Paulo Freire : Jika dalam proses
pendidikan di temukan masalah, masalah itu biasanya berpangkal pada guru,
bukannya kesalahan teori evaluasi yang berada di luar wilayah pendidikan
tersebut. Kalau evaluasi di jalankan secara benar,para pengevaluasi ini
terbebas dari kesalahan. Dan dengan hipotesa ini,ketika mereka mengevaluasi,
apa yang mereka lakukan sebenarnya tidak lain kecuali inspeksi.
Jadi,
semakin birokratis para pengevaluasi,bukan hanya dari sudut pandang administratif
namun juga dari kaca mata intelektual,maka apa yang diperlukan para
pengevaluasi itu akan semakin sempit maknanya dan lebih mirip dengan inspektor.
Sebaliknya, semakin terbuka dan kreatif,mereka akan semakin antidogmatis dn
evaluatif.[4]
Guru seharusnya dapat mengambil keuntungan dari berbagai kesempatan seperti ini
untuk lebih mengunggah kesadaran para petani dengan berbagai
pandangan,pertanyaan dan kritik.[5]
Model
pengorganisasian pengajaran kurikulum 94 antara lain:
a. Pembelajaran dibagi berdasarkan sistem
catur wulan,
b. Sejumlah program studi yang di tempuh siswa
menggunakan mata pelajaran
c. Pendidkan agama lebih kurang 10 %.
Selama
dilaksanakannya kurikulum 1994 muncul beberapa permasalahan, di antaranya :
1) Beban belajar siswa terlalu berat
karena banyaknya mata pelajaran dan banyaknya materi/substansi setiap mata
pelajaran.
2) Materi pelajaran dianggap terlalu
sukar karena kurang relevan dengan tingkat perkembangan berpikir siswa, dan
kurang bermakna karena kurang terkait dengan aplikasi kehidupan sehari-hari.
Hal ini mendorong para pembuat
kebijakan untuk menyempurnakan kurikulum dengan diberlakukannya Suplemen
Kurikulum 1994.
Penyempurnaan
tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip penyempurnaan
kurikulum, yaitu :
1. Penyempurnaan kurikulum secara terus
menerus sebagai upaya menyesuaikan kurikulum dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta tuntutan kebutuhan masyarakat.
2. Penyempurnaan kurikulum dilakukan
untuk mendapatkan proporsi yang tepat antara tujuan yang ingin dicapai dengan
beban belajar, potensi siswa, dan keadaan lingkungan serta sarana pendukungnya.
3. Penyempurnaan kurikulum 1994 di
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan bertahap yaitu tahap penyempurnaan
jangka pendek dan penyempurnaan jangka panjang.
Kumpulan orang-orang dari pada
administrator, para guru, para orang tua, dan para siswa, digabungkan dalam
suatu properti berdasarkan pajak, memberikan variabel-variabel yang paling
banyak. Kembali kepada sorotan media terhadap variabel-variabel mengenai hasil
tanpa mengubah setiap orang pada perbedaan pada awalnya tidak diragukan akan
menimbulkan problem pada level daerah.
Bagaimana para pembuat kebijakan
menggunakan indikator ini utuk pengalokasian sumber sekitar berapa tahun berikutnya
akan menentukan peranan mereka yang sesuai sebagai alat pembuat keputusan.
Penggunaan indikator yang kurang baik dapat di pastikan akan menimbulkan
serangkaian tuduhan bahwa sekolah dan pembelajaran untuk pengujian, penanganan
data untuk memperbaiki pandangan publik, atau yang lebih buruk lagi akan
membawa ke pengadilan, kasus-kasus yang berkenaan dengan kesamaan dan
finansial. Jelaslah, indikator pendidikan dapat merubah sebuah alat untuk
perbaikan,namun alat tersebut dapat mengetuk skala pada sisi pemeriksaan negara
bagian.[6]
Perlu diingat kurikulum 1994 menghadapi
fenomena sosilogis yang cukup mendasar,
perkembangan Sains dan teknologi yang berdampak pada pembangunan sosial ekonomi
transformasi budaya dan perdagangan bebas. Apalagi perubahan kurikulum 1984
menjadi kurikulum 1994 merupakan momentum penting, karena berlaku menjelang
awal abad 21 yang merupakan abad teknologi.[7]
C.
Landasan
teoritik terhadap kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dapat dikatakan masih belum bergerak dari
pandangan mengenai pendidikan disiplin ilmu. Hal ini tergambar pada isi
kurikulum yang masih mempertahankan pendidikan keilmuan. Dalam landasan
teoritiknya kurikulum 94 dapat dikatakan tidak berbeda dari kurikulum 84 yang
juga menggunakan pandangan pendidikan keilmuan. Bahkan aplikasi pendidikan
keilmuan 94 lebih kuat dibanding kurikulum 84. Dalam landasan teoritiknya dapat
dikatakan bahwa kurikulum 94 bukan merupakan suatu inovasi tetapi lebih pada pengembangan
pendidikan keilmuan kurikulum 1984.
Pada kurikulum 1975 beranggapan kurikulum dasar bagi guru
mengembangkan proses pengajaran, pada UU nomor 2 Th.1989 pandangan yang dianut
juga dasar bagi siswa untuk belajar. Jadi dapat dikatakan bahwa kurikulum 94
menjadikan gabungan mengajar guru dan belajar siswa. Orientasi pada
kegiatan siswa sangat menonjol dalam dokumen kurikulum 1994. Kurikulum 1994
pada hakikatnya menuntut siswa untuk lebih aktif melakukan proses pembelajaran,
akan tetapi implementasinya active learning hanya bertumpu pada LKS,
proses pembelajaran menjadi sangat monoton dan kurang menyenangkan.
Inovasi yang lain adalah struktur dan organisasi pengalaman
belajar. Pengorganisasian pengalaman belajar dalam unit yang disebut catur
wulan. Jumlah waktu belajar perminggu bertambah dari 37/38 menjadi 42 bagi SMU.
Sedangkan untuk SMP dan SD kelas 5 dan 6 disamakan dengan standar SMA. Untuk
kelas 1 dan 2 satu minggu terdiri dari 38 jam pertemuan, kelas 3 dan 4 menjadi
40 jam pertemuan.
Selain itu alam demokratisasi yang semakin berkembang dalam
kehidupan manusia tidaklah sesuai dengan sistem pendidikan sentralistik, karenanya
dengan diberlakukan UU No. 22 tahun 1999, maka salah satu di antara aspek yang
perlu mendapat perhatian untuk memperoleh hak desentralisasinya adalah
pendidikan.
Dalam kurikulum 1994 ini secara teori masih didominasi
oleh pendidikan keilmuan, dalam artian penguasan terhadap konsep-konsep
keilmuan (pedagogik) dan secara pelaksanaanya pendidikan keilmuan lebih
diperluas serta dikembangkan lagi. Kompetensi afektif dan psikomotor masih
diabaikan. Pengembangan, pembaharuan serta perbaikan pada sistem sudah
mulai dimunculkan.
D.
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terhadap Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dinyatakan berlaku
berdasarkan keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 060/U/tertanggal
25 februari 1993 untuk kurikulum pendidikan dasar dan keputusan menteri
pendidikan dan kebudayaan Nomor 061/U/1993 dengan tanggal yang sama untuk SMU.
Pengertian, tujuan,
pelaksanaan, dan isi kurikulum yang dianut oleh kurikulum 94 secara resmi
adalah tercantum dalam undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional. Kurikulum disini diartikan “ seperangkat rencana dan
pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar”. Bab IX pasal 37 kurikulum
disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi serta
kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaanya berlaku secara nasional dan disesuaikan dengan keadaan
serta kebutuhan lingkungan dan cirikas satuan pendidikan (pasal 38).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kurikulum 1994 adalah kurikulum dibuat sebagai
penyempurnaan kurikulum 1984
yang mengacu
pada undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional yakni suatu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang
berkaitan satu dan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan
nasional.
Dalam landasan teoritiknya kurikulum 94 dapat dikatakan tidak
berbeda dari kurikulum 84 yang juga menggunakan pandangan pendidikan keilmuan.
Bahkan aplikasi pendidikan keilmuan 94 lebih kuat dibanding kurikulum 84. Dan
kurikulum 94 bukan merupakan suatu inovasi tetapi lebih pada pengembangan
pendidikan keilmuan kurikulum 1984.
DAFTAR PUSTAKA
Sadat, Anwar, (2014) Tesis Perkembangan kurikulum Bahasa
Arab Madarasah Tsanawiyah di Indonesia analisis sejarah kurikulum 1975,1984, 1994, 2004,2006. Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
http://hajrianiok.blogspot.co.id/2011/06/makalah-analisisi-kebijakan-pendidikan.html di akses pada tgl 19 november 2015.
http://hidayatulfitriya.blogspot.co.id/2014/02/sejarah-kurikulum-di-indonesia-1945-2013.html di akses pada tgl 24 november
2015.
Ghony,,Almansur,( 2010) Politik Pengambilan Keputusan tentang Kurikulum UIN-Maliki Press,
Malang
Paulo freire, (2007) Politik
Pendidikan kebudayaan kekuasaan dan pembebasan, Yogyakarta : pustaka pelajar.
Chotmatul Zainiah, (2004) Skripsi kebijakan pendidikan ORBA
dan implikasinnya terhadap pendidikan
agama islam disekolah menengah umum Studi Atas Kurikulum Pendidikan Agama Islam
tahun 1994 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.
[1] http://hidayatulfitriya.blogspot.co.id/2014/02/sejarah-kurikulum-di-indonesia-1945-2013.html
diakses tanggal 19 nov 2015
[2]
Anwar sadat.,
Perkembangan Kurikulum Bah.Arab Madrasah Tsanawiyah Di Indonesia (Analisis
Sejarah kurikulum
1975,1984,1994,2004,2006). hlm 128.
[3]
Anwar sadat, Id
at 125.
[4] Paulo freire, Politik
Pendidikan kebudayaan kekuasaan dan pembebasan,(pustaka
pelajar Yogyakarta :2007) hlm…58
[5] Ibid. at 59.
[6]
Djunaidi Ghony,
Fauzan Almansur, Politik Pengambilan Keputusan tentang Kurikulum (UIN-Maliki
Press, Malang 2010).hlm.104.
[7] Chotmatul
zainiah hlm 11.
Komentar
Posting Komentar